Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie 1/2019 · Perda Kabupaten Pidie No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2019Tanggal Penetapan:18 Januari 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie
Tanggal Berlaku18 Januari 2019
Tanggal Penetapan18 Januari 2019
Tempat PenetapanSigli

(-)

Qanun ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie untuk Tahun Anggaran 2019. APBK mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.216.416.510.959,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 2.250.070.103.286,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (33.653.592.327,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 33.653.592.327,00 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, zakat, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari transfer umum dan transfer khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Qanun ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai APBK tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini. Bupati kemudian menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)