Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 5/2023 · Perda Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2023Tanggal Penetapan:15 Desember 2023
KearsipanPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku15 Desember 2023
Tanggal Penetapan15 Desember 2023
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu di pemerintahan daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi masyarakat, desa, dan perorangan. Ketentuan substansial meliputi: 1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan, yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). 2. Penetapan kebijakan kearsipan daerah yang meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan sistem kearsipan daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan. 3. Pembinaan kearsipan daerah yang dilaksanakan oleh LKD terhadap pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Daerah. 4. Pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, dengan tanggung jawab pencipta arsip untuk arsip dinamis dan LKD untuk arsip statis. 5. Pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk kemudahan akses arsip. 6. Organisasi kearsipan yang terdiri atas Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip dan Arsip Daerah. 7. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan yang terdiri atas Arsiparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan. 8. Penyediaan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan. 9. Pelindungan dan penyelamatan arsip milik Daerah. 10. Sosialisasi kearsipan untuk mewujudkan masyarakat sadar arsip. 11. Kerja sama dengan pencipta arsip dan pemerintah daerah lainnya. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis secara rinci, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip. Selain itu, diatur pula mengenai autentikasi arsip, organisasi profesi arsiparis, peran aktif masyarakat, pengawasan, dan pendanaan kearsipan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 46 ayat (3), dan (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan gaji, atau penurunan pangkat. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, atau pembebasan dari jabatan.