Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.03/2015 · PMK No. 154/PMK.03/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2015Tanggal Penetapan:7 Agustus 2015
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemungutan, Pembayaran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2015
Tanggal Penetapan07 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2015 merupakan peraturan baru yang dikeluarkan untuk mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri.

  • Hubungan Dengan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri. Dengan demikian PMK ini bersifat pelaksanaan (implementing regulation) dari PP No. 15/2015.

  • Apakah Menggantikan atau Mengubah Peraturan Lain? Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak disebutkan bahwa PMK ini secara eksplisit mencabut, mengganti, atau mengubah Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan lain tertentu. Karenanya PMK ini adalah peraturan pelaksana baru terkait PP No.15/2015 dan tidak secara tegas menyatakan penggantian/amandemen terhadap PMK sebelumnya.

  • Status Berlaku: Peraturan ini menyatakan bahwa "mulai berlaku pada tanggal diundangkan". Peraturan ini diundangkan pada 10 Agustus 2015 (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1182), sehingga berlaku sejak tanggal tersebut. Peraturan ini juga merupakan bagian dari hirarki peraturan di bawah Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 PP No.15/2015, yakni mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan PPN atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri. Tujuannya adalah memberikan kepastian prosedural terkait pemberian fasilitas PPN tidak dipungut dan mekanisme administrasi yang menyertainya.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Pengusaha yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak wajib melaporkan usahanya kepada Dirjen Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (Pasal 4 ayat (1)).
    • Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan perpajakan untuk pembelian yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, serta mencantumkan cap/keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 15 TAHUN 2015" (Pasal 5 ayat (1) dan (2)).
    • Faktur Pajak harus dilampiri surat persetujuan berlayar atau dokumen setara dari negara asal kapal yang menerangkan tujuan berada di luar wilayah NKRI; untuk Faktur Pajak Elektronik harus memuat nomor identitas kapal (IMO), nama kapal, dan nomor/tanggal dokumen tersebut (Pasal 5 ayat (3)–(5)).
    • Jika ketentuan dokumenter tidak dipenuhi atau surat persetujuan berlayar dibatalkan, PKP harus mengganti Faktur Pajak dan memungut PPN (Pasal 5 ayat (7)).
    • Jika bahan bakar tidak digunakan sesuai tujuan semula atau dipindahtangankan, PPN terutang yang semula tidak dipungut wajib dibayar kembali oleh perusahaan angkutan laut yang menerima penyerahan (Pasal 6 ayat (1)–(2)). PPN yang dibayar kembali tidak dapat dikreditkan (Pasal 6 ayat (3)).
    • Pembayaran kembali harus dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pengalihan/pemindahtanganan dan disetor ke Kas Negara menggunakan SSP sesuai petunjuk Lampiran II (Pasal 7).
    • Pelaporan PPN yang dibayar kembali oleh pengusaha angkutan laut yang telah dikukuhkan sebagai PKP dilaporkan sebagai PPN Dalam Negeri dalam SPT Masa PPN pada masa terjadinya pembayaran (Pasal 9).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Kepastian Hukum dan Administrasi: menetapkan syarat dokumenter dan tata cara faktur untuk memastikan fasilitas PPN tidak dipungut diberikan secara tepat.
    • Pelaksanaan Berbasis Dokumen: pemberian fasilitas terkait bergantung pada dokumen resmi (surat persetujuan berlayar atau dokumen setara).
    • Tanggung Jawab dan Akuntabilitas: jika syarat tidak dipenuhi atau bahan bakar digunakan tidak sesuai, ada mekanisme pembayaran kembali dan konsekuensi pajak.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pengusaha penyedia bahan bakar harus terdaftar/dikukuhkan sebagai PKP (Pasal 4).
    • Pembuatan Faktur Pajak khusus dengan cap/keterangan, lampiran surat persetujuan berlayar, serta aturan khusus untuk Faktur Pajak Elektronik (Pasal 5 dan Lampiran I).
    • Ketentuan untuk mengganti dan memungut PPN apabila dokumen tidak dipenuhi atau persetujuan berlayar dibatalkan (Pasal 5 ayat (7)).
    • Aturan pembayaran kembali PPN oleh perusahaan angkutan laut dalam 1 bulan menggunakan SSP (Pasal 7 dan Lampiran II) dan pelaporan dalam SPT Masa PPN (Pasal 9 dan Lampiran III).
    • Penegasan bahwa apabila pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, Dirjen Pajak akan menerbitkan SKPKB ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan (Pasal 8).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini menyatakan bahwa "mulai berlaku pada tanggal diundangkan" (Pasal 10). Peraturan ini diundangkan pada 10 Agustus 2015 sehingga efektif sejak tanggal tersebut. Implementasi teknis (format faktur, isi SSP, pengisian SPT Masa) mengacu pada Lampiran I—III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pengusaha yang sudah melakukan penyerahan bahan bakar minyak yang memenuhi kriteria harus melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP sesuai ketentuan Dirjen Pajak (Pasal 4 ayat (1)). Tidak ada klausul eksplisit yang memberikan pengecualian waktu pendaftaran—dengan kata lain entitas yang sudah ada perlu memenuhi ketentuan pendaftaran dan administrasi segera setelah PMK berlaku.
    • Pengusaha yang pada saat PMK berlaku telah menerbitkan faktur tanpa memenuhi persyaratan dokumen diminta untuk memenuhi ketentuan penggantian faktur dan/atau pemungutan PPN sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (7).

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Untuk kewajiban pembayaran kembali PPN apabila terjadi pemindahgunaan atau pemindahtanganan, batas waktu yang ditetapkan adalah 1 (satu) bulan sejak saat terjadinya peristiwa tersebut (Pasal 7 ayat (1)).
    • Untuk kewajiban pelampiran surat persetujuan berlayar pada Faktur Pajak, lampiran harus tersedia paling lambat sebelum SPT Masa PPN masa pajak bersangkutan dilaporkan (Pasal 5 ayat (5)).

  • Grandfathering: Peraturan ini tidak memuat klausa grandfathering (pengecualian khusus untuk transaksi/entitas lama). Sebaliknya, entitas yang sudah melakukan kegiatan terkait diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan PMK ini (mis. pendaftaran sebagai PKP, persyaratan faktur dan dokumen pendukung). Jika persyaratan tidak dipenuhi, mekanisme koreksi (penggantian faktur dan pemungutan PPN) dan pembayaran kembali diberlakukan.

Sanksi
  • Ringkasan: Peraturan Menteri ini tidak merinci besaran sanksi administratif atau pidana secara spesifik, tetapi menyatakan mekanisme penegakan administratif melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  • Sanksi Administratif:

    • Dasar: Pasal 8 menyatakan bahwa apabila PPN yang terutang (sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1)) belum dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang perpajakan.

    • Rincian: PMK tidak mencantumkan jenis dan besaran sanksi administratif (mis. bunga, denda administrasi). Oleh karena itu, besaran dan jenis sanksi administratif yang dikenakan mengikuti ketentuan umum perpajakan yang berlaku (misalnya ketentuan dalam Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan pelaksana terkait), sebagaimana dirujuk oleh Pasal 8.

  • Sanksi Pidana:

    • Dasar: PMK ini tidak menetapkan ketentuan pidana tersendiri. Namun Pasal 8 merujuk pada pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang perpajakan, sehingga apabila ditemukan unsur tindak pidana perpajakan (mis. pemalsuan dokumen, penggelapan pajak) penindakan pidana dapat dilakukan berdasarkan ketentuan UU yang mengatur tindak pidana perpajakan.

    • Rincian: Karena PMK tidak merinci jenis atau ancaman pidana, setiap tindakan pidana terkait pelanggaran ketentuan PMK akan dikenakan sesuai ketentuan pidana perpajakan yang berlaku pada saat itu (misalnya ketentuan dalam undang‑undang perpajakan yang relevan), bukan berdasarkan ketentuan sanksi pidana dalam PMK ini sendiri.

  • Catatan Praktis: Untuk mengetahui besaran bunga/denda administratif atau ketentuan pidana yang dapat dikenakan, perlu merujuk pada peraturan perundang‑undangan perpajakan yang lebih tinggi (mis. UU KUP, UU PPN, dan peraturan pelaksana lainnya) yang menjadi rujukan dalam Pasal 8 PMK ini.