di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.03/2015 · PMK No. 154/PMK.03/2015
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2015 merupakan peraturan baru yang dikeluarkan untuk mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri.
Hubungan Dengan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri. Dengan demikian PMK ini bersifat pelaksanaan (implementing regulation) dari PP No. 15/2015.
Apakah Menggantikan atau Mengubah Peraturan Lain? Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak disebutkan bahwa PMK ini secara eksplisit mencabut, mengganti, atau mengubah Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan lain tertentu. Karenanya PMK ini adalah peraturan pelaksana baru terkait PP No.15/2015 dan tidak secara tegas menyatakan penggantian/amandemen terhadap PMK sebelumnya.
Status Berlaku: Peraturan ini menyatakan bahwa "mulai berlaku pada tanggal diundangkan". Peraturan ini diundangkan pada 10 Agustus 2015 (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1182), sehingga berlaku sejak tanggal tersebut. Peraturan ini juga merupakan bagian dari hirarki peraturan di bawah Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 PP No.15/2015, yakni mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan PPN atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri. Tujuannya adalah memberikan kepastian prosedural terkait pemberian fasilitas PPN tidak dipungut dan mekanisme administrasi yang menyertainya.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini menyatakan bahwa "mulai berlaku pada tanggal diundangkan" (Pasal 10). Peraturan ini diundangkan pada 10 Agustus 2015 sehingga efektif sejak tanggal tersebut. Implementasi teknis (format faktur, isi SSP, pengisian SPT Masa) mengacu pada Lampiran I—III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering: Peraturan ini tidak memuat klausa grandfathering (pengecualian khusus untuk transaksi/entitas lama). Sebaliknya, entitas yang sudah melakukan kegiatan terkait diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan PMK ini (mis. pendaftaran sebagai PKP, persyaratan faktur dan dokumen pendukung). Jika persyaratan tidak dipenuhi, mekanisme koreksi (penggantian faktur dan pemungutan PPN) dan pembayaran kembali diberlakukan.
Ringkasan: Peraturan Menteri ini tidak merinci besaran sanksi administratif atau pidana secara spesifik, tetapi menyatakan mekanisme penegakan administratif melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sanksi Administratif:
Dasar: Pasal 8 menyatakan bahwa apabila PPN yang terutang (sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1)) belum dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang perpajakan.
Rincian: PMK tidak mencantumkan jenis dan besaran sanksi administratif (mis. bunga, denda administrasi). Oleh karena itu, besaran dan jenis sanksi administratif yang dikenakan mengikuti ketentuan umum perpajakan yang berlaku (misalnya ketentuan dalam Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan pelaksana terkait), sebagaimana dirujuk oleh Pasal 8.
Sanksi Pidana:
Dasar: PMK ini tidak menetapkan ketentuan pidana tersendiri. Namun Pasal 8 merujuk pada pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang perpajakan, sehingga apabila ditemukan unsur tindak pidana perpajakan (mis. pemalsuan dokumen, penggelapan pajak) penindakan pidana dapat dilakukan berdasarkan ketentuan UU yang mengatur tindak pidana perpajakan.
Rincian: Karena PMK tidak merinci jenis atau ancaman pidana, setiap tindakan pidana terkait pelanggaran ketentuan PMK akan dikenakan sesuai ketentuan pidana perpajakan yang berlaku pada saat itu (misalnya ketentuan dalam undang‑undang perpajakan yang relevan), bukan berdasarkan ketentuan sanksi pidana dalam PMK ini sendiri.
Catatan Praktis: Untuk mengetahui besaran bunga/denda administratif atau ketentuan pidana yang dapat dikenakan, perlu merujuk pada peraturan perundang‑undangan perpajakan yang lebih tinggi (mis. UU KUP, UU PPN, dan peraturan pelaksana lainnya) yang menjadi rujukan dalam Pasal 8 PMK ini.