Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 3/2013 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Mei 2013
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Mei 2013
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan daerah dalam mempermudah kegiatan penanaman modal dengan menyatukan fungsi perizinan dan penanaman modal dalam satu organisasi.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato.
  2. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal merupakan unsur penunjang pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  3. Tugas kantor ini adalah melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan secara terpadu. Kepala kantor memiliki kewenangan menandatangani perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang.
  4. Fungsi kantor meliputi penyusunan program kantor, penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan, koordinasi proses pelayanan perizinan, pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan, pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan, dan perumusan kebijakan dalam rangka memudahkan penanaman modal di daerah.
  5. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Industri, Perdagangan dan Ketenagakerjaan, Seksi Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan, Seksi Bangunan dan Tata Ruang, Seksi Penanaman Modal, dan Tim Teknis.

(-)

(-)