Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kearsipan, melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap SKPD dan BUMD, serta melaksanakan penyelamatan, pelestarian, dan pengamanan arsip. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip. Selain itu, diatur pula mengenai sistem kearsipan berbasis teknologi komunikasi dan informatika, sumber daya manusia aparatur kearsipan, pengembangan kerjasama dengan lembaga kearsipan lainnya, serta sarana dan prasarana kearsipan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penetapan kebijakan penyelenggaraan kearsipan, termasuk pedoman penyelenggaraan arsip dinamis dan statis, kearsipan berbasis teknologi informasi, pengembangan SDM kearsipan, kerjasama dengan lembaga kearsipan lain, penggunaan sarana dan prasarana, serta pembinaan kearsipan terhadap SKPD/BUMD.