Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 7/2012 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2012Tanggal Penetapan:7 Agustus 2012
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku07 Agustus 2012
Tanggal Penetapan07 Agustus 2012
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2002 Nomor 7 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kearsipan, melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap SKPD dan BUMD, serta melaksanakan penyelamatan, pelestarian, dan pengamanan arsip. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip. Selain itu, diatur pula mengenai sistem kearsipan berbasis teknologi komunikasi dan informatika, sumber daya manusia aparatur kearsipan, pengembangan kerjasama dengan lembaga kearsipan lainnya, serta sarana dan prasarana kearsipan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penetapan kebijakan penyelenggaraan kearsipan, termasuk pedoman penyelenggaraan arsip dinamis dan statis, kearsipan berbasis teknologi informasi, pengembangan SDM kearsipan, kerjasama dengan lembaga kearsipan lain, penggunaan sarana dan prasarana, serta pembinaan kearsipan terhadap SKPD/BUMD.

(-)

1. Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi. 2. Setiap orang/unit kerja yang melanggar ketentuan Pasal 61, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).