Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2011 ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Batang, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan yang dilakukan meliputi penyempurnaan dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008, khususnya terkait susunan organisasi kecamatan. Subbagian Program dan Keuangan pada Sekretariat Kecamatan disempurnakan, sementara Subbagian Umum dan Kepegawaian tetap ada. Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Seksi Kesejahteraan Masyarakat tetap menjadi bagian dari susunan organisasi kecamatan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 yang mengatur bagan organisasi kecamatan.