Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 26/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku27 Desember 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Batang.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2011 ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Batang, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan yang dilakukan meliputi penyempurnaan dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008, khususnya terkait susunan organisasi kecamatan. Subbagian Program dan Keuangan pada Sekretariat Kecamatan disempurnakan, sementara Subbagian Umum dan Kepegawaian tetap ada. Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Seksi Kesejahteraan Masyarakat tetap menjadi bagian dari susunan organisasi kecamatan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 yang mengatur bagan organisasi kecamatan.

(-)

(-)