di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Penetapan Tenaga Kerja
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 6/2019 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberdayakan tenaga kerja, dan menghindari kesenjangan ekonomi serta kecemburuan sosial antar pekerja. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kewenangan pemerintah provinsi dalam pelayanan pengaturan antar kerja lintas daerah kabupaten/kota dan pengelolaan informasi pasar kerja.
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja, yang meliputi pelayanan antar kerja lintas daerah kabupaten/kota, penerbitan izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), dan pengelolaan Informasi Pasar Kerja (IPK) di tingkat provinsi. Pemerintah Provinsi memiliki kewajiban untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan, serta menciptakan suasana harmonis dalam pembangunan daerah.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban tenaga kerja, termasuk persyaratan usia minimal, kepemilikan KTP dan KK, serta kemampuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan. Pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan dan menempatkan tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Instansi Pelaksana memiliki kewajiban untuk menganalisis informasi ketenagakerjaan, menyediakan informasi lowongan pekerjaan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK)/Lembaga Latihan Kerja (LLK), serta memberikan kemudahan pelayanan administrasi dan konseling.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan, memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari BLK/LLK, warga sekitar, dan LPKS. Perusahaan juga wajib memperkerjakan penyandang disabilitas fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.