di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 13/2017 · Perda Kabupaten Soppeng No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya objek retribusi jasa umum yang belum ditetapkan tarifnya serta perlunya penyesuaian tarif yang sudah ada sesuai dengan perkembangan terkini, dengan tujuan untuk mengakomodir tuntutan dan kebijakan dalam pengelolaan retribusi jasa umum terkait peningkatan fasilitas dan jasa yang disediakan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati Soppeng untuk mengatur lebih lanjut besaran tingkat penggunaan jasa pengendalian menara telekomunikasi dan penetapan tarif retribusi melalui Peraturan Bupati.