Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 13/2017 · Perda Kabupaten Soppeng No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanWatansoppeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 77).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya objek retribusi jasa umum yang belum ditetapkan tarifnya serta perlunya penyesuaian tarif yang sudah ada sesuai dengan perkembangan terkini, dengan tujuan untuk mengakomodir tuntutan dan kebijakan dalam pengelolaan retribusi jasa umum terkait peningkatan fasilitas dan jasa yang disediakan.

Ketentuan Substansial:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan: Mengubah struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan jaringannya, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, serta Unit Pelaksana Teknis kesehatan lainnya. Rincian tarif mencakup pelayanan rawat jalan, unit gawat darurat, poliklinik gigi dan mulut, pemeriksaan kesehatan badan, pelayanan persalinan, rawat inap, dan laboratorium.
  2. Retribusi Pelayanan Pasar: Mengubah struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar berdasarkan klasifikasi jenis bangunan/fasilitas (lods, kios, koridor, pelataran) dan kelas pasar (Kelas I, Kelas II, Kelas III).
  3. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Mengubah ketentuan mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta perhitungan besaran retribusi berdasarkan biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan formulasi yang memperhitungkan faktor jenis menara dan zonasi.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati Soppeng untuk mengatur lebih lanjut besaran tingkat penggunaan jasa pengendalian menara telekomunikasi dan penetapan tarif retribusi melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)