di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial
Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 1/2016 · Peraturan KY No. 1 Tahun 2016 · Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Komisi Yudisial ini mengubah ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 8 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010. Pasal 8 mengatur bahwa pemilihan dan penetapan pimpinan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh Anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah di hadapan Presiden. Jika ketentuan ini belum dapat dilaksanakan, Komisi Yudisial dipimpin oleh pimpinan sementara sampai ditetapkannya pimpinan terpilih.