Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 1/2016 · Peraturan KY No. 1 Tahun 2016 · Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2016Tanggal Penetapan:18 Januari 2016
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaPerubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku18 Januari 2016
Tanggal Penetapan18 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial

Peraturan Komisi Yudisial ini mengubah ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 8 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010. Pasal 8 mengatur bahwa pemilihan dan penetapan pimpinan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh Anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah di hadapan Presiden. Jika ketentuan ini belum dapat dilaksanakan, Komisi Yudisial dipimpin oleh pimpinan sementara sampai ditetapkannya pimpinan terpilih.

1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial ini.

(-)