di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 311 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Suster Aleida Hampsink Cs. (2 Orang)
Juga dikenal sebagai: Keppres 311/1961 · Keppres No. 311 Tahun 1961 · Keppres Nomor 311 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 311 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) bagi dua individu, yaitu Suster Maria Aleida Hampsink dan Johannes Franciscus Rudolf Moonen. Latar belakang kebijakan ini didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh kedua individu tersebut dan pertimbangan dari Menteri Pertama serta Menteri Kehakiman. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada kedua individu tersebut dengan syarat mereka harus bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri di tempat tinggal mereka. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.