Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 102/2021 · PP No. 102 Tahun 2021 · PP Nomor 102 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2021Tanggal Penetapan:6 Oktober 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2021
Tanggal Penetapan06 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia. Hal ini termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwa Araya yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG. Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Nilai penambahan modal sebesar Rp20.000.000.000.000,00 dan diteruskan seluruhnya menjadi penambahan modal PT Asuransi Jiwa IFG.

(-)

(-)