di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPS 3/2023 · Peraturan BPS No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Pusat Statistik ini menetapkan pedoman penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Neraca SDA dan LH).
Latar Belakang dan Tujuan:
Pedoman ini dibuat sebagai panduan bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan Neraca SDA dan LH sebagai bagian dari instrumen perencanaan pembangunan berkelanjutan dan kegiatan ekonomi dalam instrumen ekonomi lingkungan hidup. Tujuannya adalah memberikan panduan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun Neraca SDA dan LH sebagai bagian dari instrumen perencanaan pembangunan berkelanjutan dan kegiatan ekonomi dalam instrumen ekonomi lingkungan hidup.
Ketentuan Substansial:
Neraca SDA dan LH disusun sesuai kebutuhan dan jenjang pemerintahan, meliputi tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Penyusunan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan di bidang statistik, berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang membidangi urusan perencanaan dan pembangunan nasional maupun daerah, serta kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Neraca SDA dan LH disusun berdasarkan statistik dasar yang dihasilkan oleh BPS, statistik sektoral yang dihasilkan oleh Produsen Data sesuai dengan ketentuan Satu Data Indonesia, hasil inventarisasi dan kompilasi produk administrasi terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan/atau data geospasial. Penyusunan Neraca SDA dan LH dilakukan sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun.
Kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terkait bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menyediakan data statistik sektoral untuk penyusunan Neraca SDA dan LH kepada instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. Instansi yang memiliki kewenangan di bidang statistik akan melakukan pembinaan statistik sektoral secara berkala. Neraca SDA dan LH disajikan dalam satuan fisik dan/atau dalam satuan mata uang.
Kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran penyediaan data statistik dasar dan sektoral untuk penyusunan Neraca SDA dan LH sesuai dengan kewenangannya.
Hasil penyusunan Neraca SDA dan LH disajikan dalam berbagai bentuk media publisitas dan diunggah dalam situs resmi kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang terkait. Evaluasi hasil penyusunan Neraca SDA dan LH dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan di bidang statistik, berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang membidangi urusan perencanaan dan pembangunan nasional maupun daerah, serta kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Evaluasi dilakukan pada akhir tahun anggaran secara berkala.