Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1972 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada PT "Baliem Valley Minerals"

Juga dikenal sebagai: PP 29/1972 · PP No. 29 Tahun 1972 · PP Nomor 29 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 1972Tanggal Penetapan:19 Oktober 1972
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada PT "Baliem Valley Minerals"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 1972
Tanggal Penetapan19 Oktober 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tambahan kelonggaran perpajakan kepada P.T. "Baliem Valley Minerals" yang telah menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia untuk pengembangan pertambangan di Irian Barat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung investasi besar yang dilakukan oleh P.T. "Baliem Valley Minerals" yang melibatkan modal sekurang-kurangnya US$ 75.000.000. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pemberian "investment tax credit" sebesar 8% dari jumlah investasi, dengan batasan bahwa setiap tahun jumlah tersebut tidak boleh melebihi 50% dari pajak perseroan yang harus dibayar. Jika terdapat kelebihan, maka dapat dikurangkan pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, kelonggaran perpajakan lainnya akan diberikan sesuai dengan syarat dalam Kontrak Karya.

(-)

(-)