Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2010 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pemungutan retribusi parkir oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai retribusi atas pelayanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.
4. Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum.
5. Pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi pemakaian, tingkat kepadatan lalu lintas, dan jenis kendaraan.
6. Struktur dan besaran tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan tidak bermotor dan kendaraan bermotor.
7. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya satu kali pelayanan, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta sanksi administrasi bagi yang tidak membayar tepat waktu. Selain itu, diatur pula mengenai pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, pengendalian, pengawasan, dan penyidikan.