Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 7/2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2010Tanggal Penetapan:25 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku25 Oktober 2010
Tanggal Penetapan25 Oktober 2010
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2010 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pemungutan retribusi parkir oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai retribusi atas pelayanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 2. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum. 4. Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum. 5. Pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi pemakaian, tingkat kepadatan lalu lintas, dan jenis kendaraan. 6. Struktur dan besaran tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan tidak bermotor dan kendaraan bermotor. 7. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya satu kali pelayanan, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta sanksi administrasi bagi yang tidak membayar tepat waktu. Selain itu, diatur pula mengenai pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, pengendalian, pengawasan, dan penyidikan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.