Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM NUSA KENARI ALOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 9/2017 · Perda Kabupaten Alor No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM NUSA KENARI ALOR
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanKalabahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor.

Peraturan Daerah Kabupaten Alor ini mengubah ketentuan mengenai penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Nusa Kenari Alor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja PDAM, yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Alor dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat. Perubahan tersebut dilakukan dengan penguatan permodalan PDAM melalui penyertaan modal daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor sejak Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2018. Rincian penyertaan modal daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)