Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 12/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Kalimantan Selatan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan investasi daerah serta mendorong perkembangan perekonomian di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan meningkatkan kapabilitas dan kualitas pelayanan perusahaan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Penambahan penyertaan modal kepada PT Jamkrida sebesar Rp20.000.000.000,00 yang dialokasikan dalam APBD tahun anggaran 2016, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp70.000.000.000,00. - Penambahan penyertaan modal kepada PD BPR sebesar Rp46.000.000.000,00 yang dialokasikan dalam APBD tahun anggaran 2016-2019, dengan rincian per tahun. Penambahan ini diberikan kepada 22 PD BPR dengan jumlah yang berbeda-beda. Total penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam modal PD BPR menjadi Rp64.201.118.782,00. - Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan daerah. - Gubernur menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.

(-)

(-)