Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi

Juga dikenal sebagai: UU 20/1992 · UU No. 20 Tahun 1992 · UU Nomor 20 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1992Tanggal Penetapan:31 Agustus 1992
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 1992
Tanggal Penetapan31 Agustus 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang ini membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi. Pembentukan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya beban kerja Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, Palembang, dan Padang yang memiliki wilayah hukum yang luas, meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, dan Jambi. Tujuan pembentukan adalah untuk pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Undang-Undang ini secara substansial menetapkan:

  1. Pembentukan tiga Pengadilan Tinggi Agama baru di Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi.
  2. Penetapan wilayah hukum masing-masing Pengadilan Tinggi Agama baru, yaitu sesuai dengan wilayah provinsi masing-masing.
  3. Pengalihan wilayah hukum dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang ke Pengadilan Tinggi Agama yang baru dibentuk.

Dengan pembentukan ini, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang menjadi hanya wilayah Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Palembang menjadi wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu, dan Pengadilan Tinggi Agama Padang menjadi wilayah Provinsi Sumatera Barat.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang tetap diperiksa dan diputus oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama tersebut. 2. Perkara yang sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang, tetapi belum diperiksa, masing-masing dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi.

(-)