di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi
Juga dikenal sebagai: UU 20/1992 · UU No. 20 Tahun 1992 · UU Nomor 20 Tahun 1992
Undang-Undang ini membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi. Pembentukan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya beban kerja Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, Palembang, dan Padang yang memiliki wilayah hukum yang luas, meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, dan Jambi. Tujuan pembentukan adalah untuk pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Undang-Undang ini secara substansial menetapkan:
Dengan pembentukan ini, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang menjadi hanya wilayah Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Palembang menjadi wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu, dan Pengadilan Tinggi Agama Padang menjadi wilayah Provinsi Sumatera Barat.