Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2017 tentang KOTA LAYAK ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 8/2017 · Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Perlindungan Keluarga & AnakPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKOTA LAYAK ANAK
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini dilakukan dengan mengintegrasikan sumber daya manusia, keuangan, prasarana, sarana, metode, dan teknologi untuk memenuhi hak-hak anak, serta mengimplementasikan KLA melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengembangan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kelurahan Layak Anak. Sekolah Ramah Anak harus menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Pelayanan Kesehatan Ramah Anak harus menjamin pemenuhan hak anak dalam proses pelayanan kesehatan. Kelurahan Layak Anak dikembangkan pada level terkecil dalam satuan masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak.

Peraturan ini juga mengatur perlindungan hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan kebijakan dan produk hukum daerah yang mendukung pemenuhan hak anak, mengalokasikan anggaran, melibatkan Forum Anak, dan meningkatkan kapasitas aparat Perangkat Daerah terkait.

1. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) huruf b dan Pasal 43 ayat (2) ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Sekolah, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, dan dunia usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) huruf b, dan Pasal 43 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19, Pasal 43 ayat (2) huruf d, dan Pasal 44 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.