Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor : 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hutan Ikutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 8/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2005Tanggal Penetapan:21 November 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor : 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hutan Ikutan
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku22 November 2005
Tanggal Penetapan21 November 2005
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2002 Nomor : 35)

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2005 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 219 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maros tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, seluruh keputusan yang menyangkut pelaksanaan Peraturan Daerah yang dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)