Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.08/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.08/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing

Juga dikenal sebagai: PMK 45/PMK.08/2014 · PMK No. 45/PMK.08/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2014Tanggal Penetapan:28 Februari 2014
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Februari 2014
Tanggal Penetapan28 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.08/2012 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali tata cara pengadaan pembiayaan dari kreditor swasta asing, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Kebijakan ini menetapkan prosedur seleksi kreditor swasta asing (KSA) yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan penetapan pemenang seleksi. Panitia seleksi ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan terdiri dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan tertentu. Proses seleksi dilakukan melalui metode seleksi terbatas dengan kriteria calon KSA yang telah ditentukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme penentuan paket pinjaman, perhitungan benchmark, dan evaluasi proposal pembiayaan. Pemenang seleksi diwajibkan untuk menyampaikan komitmen pembiayaan melalui Letter of Commitment (LoC).

1. Semua dokumen yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.08/2012 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing dinyatakan tetap berlaku. 2. Proses seleksi yang telah dimulai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.08/2012 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

1. Calon KSA pemenang seleksi yang mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan komitmen pembiayaan tidak diikutsertakan dalam seleksi calon KSA untuk 1 (satu) tahun berikutnya atau 5 (lima) periode seleksi.