Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 3/2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kebersihan dan Keindahan sepanjang mengatur mengenai kebersihan.

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen dalam pengelolaan sampah, mengurangi dan/atau menangani sampah dengan berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, serta mewujudkan kinerja pelayanan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan kerjasama antar daerah, menetapkan lokasi fasilitas pengelolaan sampah, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dan produsen dalam pengelolaan sampah. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan kebersihan yang baik, serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Masyarakat wajib menjaga kebersihan lingkungan, aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah, menyiapkan pewadahan sampah yang sesuai, serta melakukan pemilahan sampah. Produsen skala menengah dan besar wajib melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.

Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Peraturan ini mengatur secara rinci setiap tahapan pengelolaan sampah, termasuk persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana pengelolaan sampah.

Penyelenggaraan pengelolaan sampah dilaksanakan oleh lembaga pengelola sampah yang dapat berbentuk kelompok masyarakat, badan usaha pengelola sampah, perangkat daerah, BUMD, dan/atau BUMDesa. Pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari APBD dan sumber pembiayaan lainnya yang sah. Pemerintah Daerah wajib memberikan kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah. Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan terkait pengelolaan sampah kepada Pemerintah Daerah.

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin usaha pengelolaan sampah dari Bupati. Masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Perangkat Daerah mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang sampah. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama antar daerah dan dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah.

1. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Penyediaan sarana pemilahan oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 4. Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 5. Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah ini dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, uang paksa, paksaan pemerintahan, dan pencabutan izin. 2. Setiap orang yang tidak melakukan pemilahan sampah dikenakan denda sebesar Rp.100.000,00. 3. Setiap orang yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,00. 4. Produsen yang tidak melaksanakan kewajiban pengurangan sampah dikenakan uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00. 5. Badan usaha pengelola sampah yang melanggar ketentuan izin usaha dikenakan paksaan pemerintahan dan/atau uang paksa sebesar Rp 50.000.000,00, hingga pencabutan izin.