Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Semarang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya perubahan yang mempengaruhi besaran retribusi pemakaian kekayaan daerah, sehingga Peraturan Daerah sebelumnya perlu ditinjau kembali.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut atas pelayanan atau pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi gedung, rumah dinas, lapangan olahraga, penyewaan tanah, peralatan konstruksi bangunan, laboratorium pengujian bangunan sipil, mobil derek, kios, laboratorium pemeriksaan air susu, timbangan ternak, dan pemeriksaan kesehatan hewan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi.
- Penggolongan Retribusi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume dan satuan waktu pemakaian kekayaan daerah.
- Prinsip Penetapan Tarif: Struktur dan besaran tarif ditetapkan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya pengadaan, perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, dan biaya pembinaan.
- Struktur dan Besaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kekayaan daerah, seperti penggunaan gedung, rumah dinas, lapangan olahraga, penyewaan tanah, peralatan konstruksi, laboratorium pengujian bangunan sipil, mobil derek, kios, laboratorium air susu, timbangan ternak, dan pemeriksaan kesehatan hewan.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh Kabupaten Semarang.
- Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan: Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan disetorkan ke Kas Daerah. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pelaksana dan Pengawasan: Pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati, dan pengawasan dilakukan oleh tim yang juga ditunjuk oleh Bupati.