Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2018-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Samosir 3/2018 · Perda Kabupaten Samosir No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2018-2038
LokasiPemerintah Kabupaten Samosir
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanPangururan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Samosir untuk periode 2018-2038. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan nilai-nilai luhur budaya lokal untuk mencapai Samosir sebagai daerah tujuan wisata internasional. Kebijakan yang ditetapkan meliputi pelestarian fungsi lindung, pengembangan kawasan budidaya sesuai daya dukung lingkungan, peningkatan aksesibilitas, intensifikasi ekonomi sentra produksi pertanian, pengembangan prasarana dan sarana dasar wilayah, pengembangan prasarana permukiman, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan. Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah (sistem prasarana utama dan lainnya). Rencana pola ruang wilayah mencakup kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana, lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman). Kawasan strategis kabupaten ditetapkan berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi, geologi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang wilayah mencakup indikasi program utama jangka menengah lima tahunan dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: * Jika belum ada pembangunan, izin disesuaikan. * Jika sudah ada pembangunan, masa transisi 3 tahun untuk penyesuaian. * Jika tidak memungkinkan penyesuaian, izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin akan ditertibkan dan disesuaikan. 4. Penetapan peruntukan kawasan tidak menggugurkan hak kepemilikan tanah, namun pemanfaatan lahan tetap mengacu pada rencana peruntukan kawasan. 5. Kawasan permukiman dan pertanian akan dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran pemanfaatan ruang dikenakan sanksi pidana dan administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian pelayanan umum sementara, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.