Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 20/2024 · Permendikbudriset No. 20 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2024Tanggal Penetapan:3 Juni 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku07 Juni 2024
Tanggal Penetapan03 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1796) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 725).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPN “Veteran” Yogyakarta). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja UPN “Veteran” Yogyakarta dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Ketentuan Substansial:

UPN “Veteran” Yogyakarta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. UPN “Veteran” Yogyakarta bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Dalam melaksanakan tugasnya, UPN “Veteran” Yogyakarta menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan Sivitas Akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.

Organisasi UPN “Veteran” Yogyakarta terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi Akademik dan Sistem Informasi, Perencanaan, Keuangan, dan Umum, serta Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan dan laboratorium).

Fakultas memiliki tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Lembaga melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penjaminan mutu. Unit penunjang akademik memberikan dukungan terhadap kegiatan akademik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1796) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)