Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 1/2013 · Perda Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Mei 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesiapsiagaan dan Peringatan Dini Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Mei 2013
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri C Nomor 05). Peraturan ini mengubah: -

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kesiapsiagaan dan peringatan dini dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah kondisi wilayah Kabupaten Bantul yang rawan bencana karena kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, dan sosiologisnya. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko bencana, melindungi masyarakat, dan menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kesiapsiagaan dan peringatan dini, dengan memberikan layanan secara adil dan merata, mempertimbangkan kesetaraan gender dan tingkat kerentanan. Tanggung jawab ini dilakukan dengan membentuk kelompok fungsional atau satuan tugas dan membangun sistem peringatan dini struktural maupun non-struktural. Bupati berwenang melaksanakan prosedur analisa dan pengambilan keputusan, diseminasi peringatan dan arahan evakuasi, mengerahkan sumber daya, dan meminta dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi.

BPBD membentuk Pusdalops PB sebagai kelompok fungsional atau satuan tugas untuk penyelenggaraan kesiapsiagaan dan peringatan dini. Tugas Pusdalops PB meliputi mencari dan menerima informasi bencana, melakukan analisa data, meneruskan hasil pengambilan keputusan kepada Bupati, memberikan informasi dan arahan kepada masyarakat, dan mengatur sistem peringatan dini. Kegiatan kesiapsiagaan meliputi penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan, pengujian sistem peringatan dini, penyediaan barang pasokan, pengorganisasian pelatihan, penyiapan jalur evakuasi, dan pengelolaan data. Penyelenggaraan peringatan dini meliputi pemberian informasi potensi kebencanaan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah, dan tindak lanjut informasi oleh Pusdalops PB kepada masyarakat dan institusi terkait.

(-)

(-)