di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: PMK 13/PMK.05/2012 · PMK No. 13/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Universitas Hasanuddin telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Kebijakan ini mencakup berbagai tarif layanan yang diberikan oleh Universitas Hasanuddin, termasuk tarif pendaftaran mahasiswa baru, registrasi, dan berbagai layanan pendidikan lainnya. Penetapan tarif ini bertujuan untuk memastikan kontinuitas dan pengembangan layanan, mempertimbangkan daya beli masyarakat, asas keadilan, dan kompetisi yang sehat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kemungkinan pemberian tarif layanan sebesar 0% untuk mahasiswa dari keluarga miskin, mahasiswa teladan, dan mahasiswa berprestasi nasional dalam bidang olahraga dan seni.