Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPJPH 2/2026 · Peraturan BPJPH No. 2 Tahun 2026 · Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2026Tanggal Penetapan:11 Mei 2026
KeagamaanPerlindungan KonsumenHukum Administrasi Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Tanggal Berlaku05 Juni 2026
Tanggal Penetapan11 Mei 2026

(-)

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan jaminan kehalalan produk bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang akuntabel. Kebijakan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Kewenangan pengenaan sanksi administratif diberikan kepada Kepala BPJPH, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang pengawasan JPH. Subjek hukum yang dapat dikenai sanksi meliputi Pelaku Usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH), dan Pendamping PPH. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan operasional atau nomor registrasi, hingga pencabutan Sertifikat Halal atau status akreditasi.

Peraturan ini juga mengatur prosedur pengawasan yang dilakukan oleh tim Pengawas JPH, mekanisme penetapan sanksi berdasarkan laporan hasil pengawasan, serta hak bagi Pelaku Usaha atau LPH untuk mengajukan keberatan kepada Kepala Badan melalui tim banding. Selain itu, diatur pula mengenai tindak lanjut atas sanksi yang diberikan dan ketentuan mengenai kemungkinan Pelaku Usaha untuk mengajukan kembali permohonan Sertifikat Halal setelah sanksi pencabutan.

(-)

1. Pelaku Usaha: Peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. 2. LPH: Peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan operasional, dan/atau pencabutan status akreditasi. 3. Auditor Halal: Pencabutan nomor registrasi. 4. Lembaga Pendamping PPH: Peringatan tertulis, pembekuan nomor registrasi, dan/atau pencabutan nomor registrasi. 5. Pendamping PPH: Peringatan tertulis, pembekuan nomor registrasi, dan/atau pencabutan nomor registrasi.