Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2020-2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 1/2020 · Perda Kabupaten Bintan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2020Tanggal Penetapan:6 Maret 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2020-2040
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku06 Maret 2020
Tanggal Penetapan06 Maret 2020
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2012 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2020-2040. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan Kabupaten Bintan yang madani dan sejahtera melalui pengembangan sektor pariwisata bertaraf internasional dan sektor industri yang aman, nyaman, dan berkelanjutan sebagai wilayah kepulauan yang bernilai strategis. Kebijakan penataan ruang kabupaten meliputi pengembangan fungsi perekonomian daerah sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perwujudan pembangunan wilayah daerah sebagai wilayah kepulauan yang terintegrasi dengan pulau-pulau kecil di sekitarnya, pemanfaatan potensi sumber daya alam guna mendorong pengembangan ekonomi wilayah melalui penyediaan prasarana dan sarana pendukungnya, optimalisasi pemanfaatan kawasan budidaya dan kawasan lindung yang berkelanjutan, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana. Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Ditetapkan pula kawasan strategis kabupaten.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin tersebut disesaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; 4. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: a) memperhatikan harga pasaran setempat; b) sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak; dan c) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 3. Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pemanfaatan ruang kawasan perbatasan Kabupten Bintan - Kota Tanjungpinang di Kampung Sei Nyirih disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 2. Sanksi administratif bagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif.