Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 1/2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2020Tanggal Penetapan:9 Januari 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Tanggal Berlaku09 Januari 2020
Tanggal Penetapan09 Januari 2020
Tempat PenetapanTobadak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dan telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 720.250.523.690,35, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 689.770.344.748,35, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 21.691.616.896,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 52.171.795.838,00.
  • Lampiran: Peraturan ini dilengkapi dengan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.
  • Keadaan Darurat: Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran ini dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)