Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 7/2011 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2011Tanggal Penetapan:3 November 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku11 November 2011
Tanggal Penetapan03 November 2011
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008, Nomor 9/C)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini dan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penghapusan ketentuan terkait retribusi dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam Bab I, Pasal 1, perubahan pada ketentuan mengenai Kartu Keluarga (KK) dalam Bab III, Paragraf 3 Pasal 11, perubahan pada ketentuan mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam Bab III, Paragraf 4 Pasal 12 dan Pasal 14, penghapusan Bab VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIII, perubahan pada ketentuan mengenai sanksi administrasi dalam Bab XV, Pasal 71, dan perubahan pada ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Bab XVIII, Pasal 83.

Ketentuan substansial mencakup perubahan persyaratan dan prosedur terkait penerbitan KK dan KTP, termasuk biaya pengganti dokumen. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap sanksi administrasi bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan perubahan status kependudukan lainnya.

1. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai N.I.K tetap berlaku dan yang belum mempunyai N.I.K harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan batas berakhirnya masa berlaku KTP dan/atau sampai dengan diterbitkannya KTP Elektronik.

Setiap Penduduk dikenai Sanksi Administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal: a. Kelahiran. 1. Anak kesatu dan kedua terlambat 1 (satu) bulan s/d 12 (dua belas) bulan dan seterusnya sebesar Rp 15.000,- (Lima belas ribu rupiah); 2. Anak ketiga dan seterusnya terlambat 1 (satu) bulan s/d 12 (Dua belas) dan seterusnya sebesar Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah); b. Perkawinan. Yang pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut agamanya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); c. Pembatalan Perkawinan. Yang pelaporannya melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembatalannya oleh pengadilan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); d. Perceraian. Yang pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Putusan Pengadilan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); e. Pengangkatan Anak. Yang pelaporannya melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan Pengadilan sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah); f. Pengakuan Anak. Yang pelaporannya melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan Pengadilan sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah); g. Pengesahan Anak. Yang pelaporannya melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh Ayah dan disetuji oleh Ibu kandungnya sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah); h. Perubahan Nama. Yang pelaporannya melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan Pengadilan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); i. Perubahan Status Kewarganegaraan. Yang pelaporannya melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan Pengadilan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);