di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengikatan Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung Sriwijaya Promotion Center (SPC) dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Masa 2 (dua) Tahun Anggaran
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 9/2010 · Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2010 · Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran untuk penyelesaian pembangunan Gedung Sriwijaya Promotion Center (SPC) dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak selama 2 (dua) tahun anggaran. Latar belakang peraturan ini adalah terbatasnya alokasi APBD Kota Palembang untuk menyelesaikan pembangunan Gedung SPC, yang membutuhkan waktu pengerjaan dan pembayaran lebih dari satu tahun anggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian pembangunan Gedung SPC agar tersedia sarana exhibition dan fasilitas venus olahraga yang representatif untuk menunjang Sea Games 2011.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai force majeure, di mana apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan perubahan harga, maka dapat diadakan perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.