Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengikatan Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung Sriwijaya Promotion Center (SPC) dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Masa 2 (dua) Tahun Anggaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 9/2010 · Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2010 · Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2010Tanggal Penetapan:23 Agustus 2010
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengikatan Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung Sriwijaya Promotion Center (SPC) dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Masa 2 (dua) Tahun Anggaran
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku23 Agustus 2010
Tanggal Penetapan23 Agustus 2010
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran untuk penyelesaian pembangunan Gedung Sriwijaya Promotion Center (SPC) dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak selama 2 (dua) tahun anggaran. Latar belakang peraturan ini adalah terbatasnya alokasi APBD Kota Palembang untuk menyelesaikan pembangunan Gedung SPC, yang membutuhkan waktu pengerjaan dan pembayaran lebih dari satu tahun anggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian pembangunan Gedung SPC agar tersedia sarana exhibition dan fasilitas venus olahraga yang representatif untuk menunjang Sea Games 2011.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Besarnya dana yang diikat untuk penyelesaian pembangunan Gedung SPC adalah Rp. 31.200.000.000,- (tiga puluh satu milyar dua ratus juta rupiah), yang merupakan kelanjutan dari pekerjaan fisik yang telah dikerjakan pada tahun anggaran sebelumnya.
  2. Dana tersebut digunakan untuk penyelesaian pembangunan Gedung SPC di Komplek Dekranasda Jakabaring Palembang dan fasilitas penunjang.
  3. Jangka waktu pembayaran pekerjaan fisik adalah selama 2 (dua) tahun anggaran, dimulai dari Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2011.
  4. Sumber dana berasal dari APBD Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 15.700.000.000,- (lima belas milyar tujuh ratus juta rupiah) dan APBD Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 15.500.000.000,- (lima belas milyar lima ratus juta rupiah).
  5. Dana dari APBD Tahun Anggaran 2011 dipergunakan untuk pembiayaan landscape dan pengadaan interior Gedung SPC.

Peraturan ini juga mengatur mengenai force majeure, di mana apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan perubahan harga, maka dapat diadakan perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)