Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 87 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1964 tentang Penambahan Tugas Panitia Penyusun Undang-Undang Induk Perbankan Dan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 87/1964 · Keppres No. 87 Tahun 1964 · Keppres Nomor 87 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 1964Tanggal Penetapan:14 April 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Tugas Panitia Penyusun Undang-Undang Induk Perbankan Dan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 September 1964
Tanggal Penetapan14 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1964 bertujuan untuk menambah tugas Panitia Penjusun Undang-undang Induk Perbankan dan Undang-undang Pokok Bank Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah untuk memastikan bahwa pola pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara bersama-sama, termasuk dalam pembiayaannya. Keputusan ini juga menekankan pentingnya penertiban modal swasta agar sejalan dengan penggunaan modal negara dalam rangka ekonomi terpimpin. Panitia Perbankan diberi tugas tambahan untuk membahas dan mengajukan pendapat serta rancangan peraturan negara terkait penertiban modal swasta. Selain itu, masa kerja Panitia diperpanjang hingga akhir Juni 1964, dengan kemungkinan perpanjangan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan. Menteri tersebut juga diberi wewenang untuk mengganti, mengubah, atau menambah anggota Panitia jika diperlukan.

(-)

(-)