Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1964 bertujuan untuk menambah tugas Panitia Penjusun Undang-undang Induk Perbankan dan Undang-undang Pokok Bank Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah untuk memastikan bahwa pola pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara bersama-sama, termasuk dalam pembiayaannya. Keputusan ini juga menekankan pentingnya penertiban modal swasta agar sejalan dengan penggunaan modal negara dalam rangka ekonomi terpimpin. Panitia Perbankan diberi tugas tambahan untuk membahas dan mengajukan pendapat serta rancangan peraturan negara terkait penertiban modal swasta. Selain itu, masa kerja Panitia diperpanjang hingga akhir Juni 1964, dengan kemungkinan perpanjangan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan. Menteri tersebut juga diberi wewenang untuk mengganti, mengubah, atau menambah anggota Panitia jika diperlukan.