Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 5/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 5/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI 5/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI No. 5/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2022Tanggal Penetapan:25 April 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
TemaJadwal Retensi Arsip di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
LokasiLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Tanggal Berlaku25 April 2022
Tanggal Penetapan25 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Dewan Direksi ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). JRA ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip, yang meliputi JRA fasilitatif dan JRA substantif. Arsip fasilitatif mencakup bidang-bidang seperti perencanaan, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum, dan lainnya. Arsip substantif meliputi bidang program dan berita, teknik, dan pengembangan usaha.

Retensi arsip ditentukan untuk masa aktif dan inaktif, dengan keterangan yang merekomendasikan apakah arsip tersebut dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Penentuan retensi aktif didasarkan pada kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah, sedangkan retensi inaktif didasarkan pada kepentingan unit kerja terkait dan lembaga. Rekomendasi pemusnahan diberikan jika arsip tidak memiliki nilai guna pada akhir masa retensi, sedangkan rekomendasi permanen diberikan jika arsip memiliki nilai guna kesejarahan. Arsip yang berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan akan dinilai kembali.

(-)

(-)