Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengarustamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 4/2023 · Perda Kabupaten Sumenep No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2023Tanggal Penetapan:3 Oktober 2023
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarustamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku03 Oktober 2023
Tanggal Penetapan03 Oktober 2023
Tempat PenetapanSumenep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesetaraan, kesejajaran, dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Ketentuan substansial mencakup: 1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG, termasuk penetapan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi. 2. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan responsif gender, termasuk penyusunan rencana kebijakan, program, dan kegiatan yang dituangkan dalam berbagai dokumen perencanaan daerah. 3. Pembentukan kelembagaan PUG, meliputi Tim Penggerak, Kelompok Kerja (Pokja), dan Focal Point PUG di masing-masing Perangkat Daerah. 4. Penyelenggaraan sistem informasi data gender untuk meningkatkan efektivitas PUG. 5. Pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG secara berkala. 6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG. 7. Partisipasi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, filantropi, dunia usaha, dan media massa dalam kegiatan PUG. 8. Kerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan PUG. 9. Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Penyelenggaraan PUG di Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dalam hal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal sesuai ketentuan. 2. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam hal sesuai ketentuan berupa teguran tertulis. a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; c. Pembinaan; dan/atau d. Disiplin kepegawaian.