Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 5/2013 · Perda Kabupaten Ketapang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku28 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Januari 2013
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 1982 tentang Izin Trayek dan Izin Usaha Angkutan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1992 (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 1992 Nomor 30).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi izin trayek di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan keselamatan bagi masyarakat pengguna jasa angkutan umum, serta untuk pengendalian dan pengawasan angkutan umum agar tercipta ketertiban. Tujuannya adalah untuk menjadikan retribusi izin trayek sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengelolaan angkutan umum harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin dari Bupati.
  2. Izin yang diberikan meliputi izin tetap, izin usaha, izin insidentil, dan izin operasi.
  3. Persyaratan untuk mendapatkan izin antara lain memiliki izin tempat usaha, memiliki atau menguasai kendaraan angkutan, memiliki kantor, dan memiliki tempat parkir.
  4. Retribusi izin trayek dikenakan atas pemberian izin trayek, izin insidentil, dan izin operasi.
  5. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis angkutan dan kapasitas tempat duduk.
  6. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perizinan, pemindahan izin, pencabutan izin, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pengurangan dan keringanan retribusi, penagihan, kedaluwarsa penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, peninjauan tarif retribusi, pengawasan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, serta penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.