Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Perubahan ini diajukan oleh Bupati kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama, sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 mengalami perubahan, dengan total anggaran menjadi Rp6.633.717.481.160,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Perubahan pada pendapatan daerah mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.