Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 12/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku04 November 2016
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarbaru. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi perlu disesuaikan. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dasar hukum pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011. Pasal ini mengatur bahwa retribusi dikenakan berdasarkan beban pengendalian dan pengawasan. Perhitungan retribusi menggunakan formula RPMT = TP x TR, di mana RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, TP adalah Tingkat Pengguna Jasa, dan TR adalah Tarif Retribusi. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan, sedangkan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan. Penetapan formula penghitungan dan besaran tarif retribusi ditetapkan melalui Peraturan Walikota.

(-)

(-)