Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 8/2021 · Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Hukum Pidana, Perdata & DagangPenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPenanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku20 Agustus 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya penyelesaian tindak pidana yang mengedepankan keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan keadaan semula dan keseimbangan kepentingan korban dan pelaku. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, yang meliputi penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal, penyelidikan, dan penyidikan.
  2. Persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Persyaratan umum meliputi tidak menimbulkan dampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikal atau separatis, bukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pengulangan tindak pidana, dan bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, atau tindak pidana terhadap jiwa orang. Persyaratan khusus meliputi tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik, narkotika, dan lalu lintas.
  3. Tata cara penyelesaian tindak pidana ringan dan penghentian penyelidikan atau penyidikan berdasarkan keadilan restoratif.
  4. Pengawasan terhadap penyelesaian tindak pidana ringan dan penghentian penyelidikan atau penyidikan berdasarkan keadilan restoratif.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada anggota Polri yang mengemban fungsi Pembinaan Masyarakat dan Samapta Polri untuk menyelesaikan tindak pidana ringan. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk melakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)