di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 8/2021 · Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya penyelesaian tindak pidana yang mengedepankan keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan keadaan semula dan keseimbangan kepentingan korban dan pelaku. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada anggota Polri yang mengemban fungsi Pembinaan Masyarakat dan Samapta Polri untuk menyelesaikan tindak pidana ringan. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk melakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.