Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 7/2023 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2023Tanggal Penetapan:19 September 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku20 September 2023
Tanggal Penetapan19 September 2023
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah hak masyarakat untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta perlunya peran pemerintah daerah dalam menyediakan perumahan yang layak. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi dan sosial budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni. Ketentuan substansial mencakup pembinaan oleh Bupati yang didelegasikan kepada Perangkat Daerah terkait, yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi relokasi, penerbitan izin pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, penataan kawasan permukiman kumuh, pencegahan perumahan kumuh, penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, serta sertifikasi dan registrasi perancang dan pelaksana rumah. Peraturan ini juga mengatur jenis dan bentuk rumah, perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan, serta penyelenggaraan kawasan permukiman yang mencakup lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung. Diatur pula pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, penyelesaian sengketa, hak dan kewajiban setiap orang, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

1. Izin Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perizinan berakhir.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Badan hukum yang dengan sengaja melakukan serah terima dan/atau menerima pembayaran lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).