di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 4/2005 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 dan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
Kedudukan Keuangan: