Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2009 ini membentuk lima kecamatan baru di wilayah Kabupaten Banggai. Latar belakang pembentukan kecamatan-kecamatan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan seiring dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Banggai, khususnya di Kecamatan Toili, Kecamatan Batui, Kecamatan Pagimana, Kecamatan Bunta, dan Kecamatan Balantak. Pembentukan ini juga didasari oleh peningkatan jumlah penduduk dan luas wilayah yang berdampak pada peningkatan beban tugas dan volume kerja di kecamatan induk.
Kecamatan-kecamatan yang dibentuk adalah:
1. Kecamatan Moilong, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Toili.
2. Kecamatan Batui Selatan, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Batui.
3. Kecamatan Lobu, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Pagimana.
4. Kecamatan Simpang Raya, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bunta.
5. Kecamatan Balantak Selatan, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Balantak.
Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah untuk masing-masing kecamatan baru tersebut. Selain itu, ditetapkan pula ibu kota kecamatan untuk masing-masing kecamatan yang baru dibentuk.