Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MOILONG, KECAMATAN BATUI SELATAN, KECAMATAN LOBU, KECAMATAN SIMPANG RAYA DAN KECAMATAN BALANTAK SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 21/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2009Tanggal Penetapan:14 Agustus 2009
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN MOILONG, KECAMATAN BATUI SELATAN, KECAMATAN LOBU, KECAMATAN SIMPANG RAYA DAN KECAMATAN BALANTAK SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku14 Agustus 2009
Tanggal Penetapan14 Agustus 2009
Tempat PenetapanLuwuk

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2009 ini membentuk lima kecamatan baru di wilayah Kabupaten Banggai. Latar belakang pembentukan kecamatan-kecamatan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan seiring dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Banggai, khususnya di Kecamatan Toili, Kecamatan Batui, Kecamatan Pagimana, Kecamatan Bunta, dan Kecamatan Balantak. Pembentukan ini juga didasari oleh peningkatan jumlah penduduk dan luas wilayah yang berdampak pada peningkatan beban tugas dan volume kerja di kecamatan induk. Kecamatan-kecamatan yang dibentuk adalah: 1. Kecamatan Moilong, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Toili. 2. Kecamatan Batui Selatan, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Batui. 3. Kecamatan Lobu, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Pagimana. 4. Kecamatan Simpang Raya, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bunta. 5. Kecamatan Balantak Selatan, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Balantak. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah untuk masing-masing kecamatan baru tersebut. Selain itu, ditetapkan pula ibu kota kecamatan untuk masing-masing kecamatan yang baru dibentuk.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Moilong, Kecamatan Batui Selatan, Kecamatan Lobu, Kecamatan Simpang Raya, Kecamatan Balantak Selatan, Bupati Banggai, Camat Toili, Camat Batui, Camat Pagimana, Camat Bunta dan Camat Balantak sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing - masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada pemerintah kecamatan baru sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang meliputi : a. Tanah, bangunan, barang yang bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kecamatan induk yang berada dalam wilayah Kecamatan baru dimekarkan / dibentuk. b. Perlengkapan kantor, arsip dan dokumen yang karena sifatnya diperlukan oleh Kecamatan baru dimekarkan / dibentuk. 2. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya Kecamatan tersebut.

(-)