Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran Tahun 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 11/2007 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 11 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2007Tanggal Penetapan:18 Juli 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran Tahun 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku21 Juli 2007
Tanggal Penetapan18 Juli 2007
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2007.

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2007. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. *Latar Belakang dan Tujuan:* Perubahan APBD ini dilakukan karena adanya perkembangan dalam pelaksanaan APBD yang tidak sesuai dengan arah kebijakan umum, pergeseran kegiatan dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih penggunaan anggaran tahun 2006 yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2007. *Ketentuan Substansial:* - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007 semula berjumlah Rp. 585.792.139.000,00 bertambah sejumlah Rp. 69.746.241.000,00 sehingga menjadi Rp. 655.538.380.000,00. - Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. - Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)