di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 7/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyerasian terhadap susunan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut, sebagai tindak lanjut dari evaluasi organisasi perangkat daerah yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap struktur organisasi beberapa Dinas Daerah di Kabupaten Garut. Perubahan ini meliputi perubahan pada nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Secara rinci, peraturan ini mengubah struktur organisasi dari dinas-dinas sebagai berikut:
Perubahan struktur organisasi ini secara detail menjabarkan susunan organisasi masing-masing dinas, termasuk kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, UPTD, dan kelompok jabatan fungsional. Bagan struktur organisasi masing-masing dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.