di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1964 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian
Juga dikenal sebagai: PP 25/1964 · PP No. 25 Tahun 1964 · PP Nomor 25 Tahun 1964
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. PP No. 25 Tahun 1964 adalah dokumen historis yang pada saat diterbitkan menggantikan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1960 (sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan) tetapi kemudian praktis tidak lagi menjadi dasar hukum karena perkembangan peraturan di bidang pertambangan berikutnya.
Tidak ada ketentuan pencabutan eksplisit dalam teks PP No. 25/1964 sendiri. Namun secara substantif peraturan ini berhenti relevan/berlaku seiring dengan diberlakukannya aturan yang lebih tinggi atau pengganti di bidang pertambangan pada periode berikutnya.
Pemberhentian efektivitas PP ini terjadi secara bertahap sejalan dengan masuknya kerangka hukum pertambangan baru di Indonesia (mis. undang‑undang dan peraturan pelaksana yang kemudian mengatur penggolongan, penguasaan, perizinan dan pengendalian bahan galian).
Tanggal pencabutan formal/berhenti berlaku dapat berbeda tergantung peraturan pengganti yang menyatakan secara tegas pencabutan atau mengatur ketentuan transisi. Dokumen ini sendiri tidak memuat tanggal pencabutan final.
Riwayat norma pengganti secara substantif: PP No. 25/1964 secara substansial kemudian digantikan oleh pengaturan pertambangan yang lebih baru, antara lain peraturan pelaksana Undang‑Undang di bidang pertambangan. Dalam praktik hukum selanjutnya, kerangka nasional yang mengatur pertambangan mengalami beberapa kali reformulasi, termasuk penerbitan peraturan perundang‑undangan setelah tahun 1964 (mis. peraturan dan undang‑undang pada akhir 1960‑an serta UU yang lebih mutakhir seperti Undang‑Undang bidang pertambangan yang menggantikan dan menyusun ulang ketentuan pokok).
Contoh pengganti normatif (referensi historis umum): Pergantian norma dilanjutkan oleh undang‑undang dan peraturan yang mengatur pengelolaan mineral dan batubara yang kemudian mengatur lebih rinci tentang klasifikasi, perizinan, dan pengendalian bahan galian (mis. norma‑norma yang dikembangkan pasca 1964, dan kemudian aturan modern seperti UU yang mengatur pertambangan mineral dan batubara—sebagai rujukan kerangka hukum mutakhir di bidang ini).
Sebelum PP No.25/1964: dokumen ini secara eksplisit menyatakan bahwa ia menggantikan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1960 mengenai penggolongan bahan‑bahan galian.
Perubahan selanjutnya: teks PP No.25/1964 tidak memuat amandemen atau perubahan lebih lanjut. Riwayat perubahan substansial terhadap pengaturan penggolongan bahan‑bahan galian selanjutnya terjadi melalui penerbitan peraturan yang lebih tinggi atau berbeda kompetensi (undang‑undang/PP/permendag/permennaker/Peraturan Menteri terkait) yang mengatur kembali klasifikasi, perizinan dan pengendalian bahan galian.
Catatan: karena status peraturan ini telah menjadi historis, rujukan yang pasti mengenai pencabutan formal atau daftar amandemen perlu diverifikasi pada dokumentasi perundang‑undangan nasional (Lembaran Negara/BERITA NEGARA) dan daftar pencabutan yang dikeluarkan oleh pembentuk undang‑undang.
Tujuan utama PP No.25/1964 adalah menyusun penggolongan bahan‑bahan galian yang lebih sesuai dengan kemajuan teknik pertambangan dan perkembangan kegunaan bahan galian, sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat mendukung pelaksanaan Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Dokumen menegaskan alasan penggolongan berdasarkan genese, penggunaan industri, nilai strategis, teknik pengolahan, kelimpahan, dan arti ekonomi bagi negara—serta memperhitungkan kepentingan rakyat banyak sesuai Pasal 33 UUD 1945.
PP ini secara langsung menetapkan status klasifikasi bahan galian; kewajiban dan hak operasional (mis. perizinan, pembatasan, kewenangan penguasaan) lebih lanjut diatur oleh peraturan pelaksana dan ketentuan lain yang mengaitkan penggolongan dengan kebijakan perizinan dan kontrol negara.
Dengan adanya klasifikasi strategis/vital, implikasinya praktis: hak negara untuk mengendalikan, membatasi atau memberi prioritas terhadap penguasaan dan pemanfaatan bahan tertentu—meskipun rincian pelaksanaan hak/kewajiban harus dipenuhi melalui peraturan lain.
Alasan utama perubahan/berhenti relevan adalah perkembangan hukum, teknologi, tata kelola sumber daya mineral, dan kebutuhan penyusunan kerangka hukum yang lebih komprehensif di bidang pertambangan.
Perubahan kebijakan nasional dan lahirnya undang‑undang serta peraturan pelaksana yang baru membuat PP ini menjadi usang, tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas pengelolaan mineral masa kini.
Pencabutan atau berhenti berlakunya PP ini mengakibatkan peralihan norma ke aturan yang lebih baru yang mengatur klasifikasi, perizinan, pengelolaan dan pengendalian bahan galian secara lebih rinci dan terintegrasi.
Dampak praktis terhadap pemegang izin, investor, dan industri adalah penyesuaian terhadap ketentuan baru (mis. persyaratan perizinan, kewajiban lingkungan, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah) yang dapat mengubah hak dan kewajiban sebelumnya.
Secara administratif, instansi terkait (Kementerian/Badan) perlu menerbitkan pedoman transisi untuk mengatur hak dan kewajiban yang masih berjalan.
PP No.25/1964 sendiri tidak memuat ketentuan peralihan rinci dalam teks yang disajikan. Oleh karena itu, ketentuan peralihan formal biasanya ditetapkan di dalam peraturan pengganti yang mencabut atau mensinonimkan norma lama.
Praktik umum peralihan meliputi pengakuan sementara terhadap izin/kontrak yang telah diterbitkan di bawah aturan lama sampai disesuaikan dengan ketentuan baru; namun mekanisme dan jangka waktu disesuaikan oleh peraturan pengganti.
Transisi umumnya dilaksanakan melalui ketentuan transisi dalam peraturan pengganti (undang‑undang/PP/Peraturan Menteri) yang menyatakan bagaimana hak dan kewajiban lama disesuaikan, serta jadwal pelaksanaan ketentuan baru.
Penyesuaian dapat mencakup: registrasi ulang, penerbitan izin baru, atau pengakuan terbatas atas hak lama sampai reformasi administratif selesai.
Biasanya hak‑hak yang sah dan terdaftar pada saat transisi tidak serta‑merta dihapus; mereka tetap diakui untuk jangka waktu tertentu sampai diproses ulang menurut ketentuan baru.
Akan tetapi, kewajiban tambahan (mis. standar lingkungan, pelaporan, pembagian hasil) yang ditetapkan oleh peraturan pengganti harus dipenuhi oleh pemegang hak selama proses penyesuaian.
Sengketa atau perkara administratif yang belum selesai pada saat pemberlakuan peraturan pengganti biasanya dilanjutkan berdasarkan ketentuan transisi; pengadilan atau badan penyelesaian sengketa akan menerapkan norma yang relevan sesuai dengan prinsip non‑retroaktivitas kecuali peraturan pengganti menetapkan lain secara tegas.
Praktik administrasi menuntut adanya pedoman dari instansi berwenang untuk memastikan kepastian hukum bagi pihak yang sedang berperkara.
PP No.25/1964 pada teks yang tersedia tidak memuat rincian sanksi administratif atau pidana spesifik; ketentuan sanksi atas pelanggaran pengelolaan bahan galian saat itu umumnya diatur dalam peraturan lain yang berkaitan (mis. Undang‑Undang/Peraturan Pemerintah lain pada waktu itu tentang pertambangan atau peraturan pelaksana).
Secara umum, pelanggaran atas ketentuan pertambangan dapat dikenai tindakan administratif, pembatalan izin, denda, dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan hukum pidana dan peraturan khusus pertambangan pada masa itu.
Setelah PP No.25/1964 berhenti berlaku atau digantikan, penegakan dan sanksi kini merujuk pada ketentuan peraturan pengganti. Kasus‑kasus pelanggaran lama dapat dilanjutkan atau disesuaikan sesuai ketentuan transisi dalam peraturan berikutnya.
Sanksi yang telah dijatuhkan berdasarkan peraturan lama tetap memiliki kekuatan eksekutorial kecuali ada ketentuan hukum baru yang mengatur pembatalan atau peninjauan kembali sanksi tersebut.
Proses penyelesaian sanksi yang belum selesai umumnya mengikuti ketentuan transisi: instansi penerbit sanksi atau pengadilan yang berwenang akan menerapkan norma transisi; pihak yang terkena sanksi dapat mengajukan penyesuaian atau upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur.
Rekomendasi praktis: verifikasi administratif terhadap dasar hukum pemberian sanksi lama dan konsultasi terhadap peraturan pengganti serta pedoman transisi untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Catatan akhir: Analisis ini bersifat historis dan konseptual — menekankan bahwa PP No.25/1964 sudah tidak berlaku lagi dan posisinya telah digantikan oleh kerangka hukum pertambangan yang lebih mutakhir. Untuk kepastian hukum teknis (tanggal pencabutan formal, pasal pengganti yang spesifik, daftar pencabutan), disarankan melakukan pemeriksaan pada Lembaran Negara, Berita Negara dan database perundang‑undangan nasional serta dokumen peraturan pengganti (undang‑undang/PP/Peraturan Menteri) yang relevan.