Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 5/2022 · Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2022Tanggal Penetapan:6 Desember 2022
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku06 Desember 2022
Tanggal Penetapan06 Desember 2022
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan pemerintah pusat, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Retribusi PTKA dipungut atas pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemberian pengesahan RPTKA perpanjangan kepada Pemberi Kerja TKA yang telah memiliki pengesahan RPTKA dari menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA.

Retribusi PTKA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu atau masa berlakunya PTKA bagi TKA dan jumlah pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diberikan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa, yaitu US$ 100 per orang/bulan (dalam Rupiah) dan dibayarkan di muka. Penerimaan Retribusi PTKA digunakan untuk mendanai validasi pengesahan RPTKA, pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, pengembangan keahlian, dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan, pembetulan, pengurangan, atau pembatalan ketetapan retribusi.

1. Perizinan penggunaan TKA yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelengaraan dan pelaksanaan Retribusi PTKA diatur dengan Peraturan Wali Kota.

1. Dalam hal Wajib Retribusi PTKA tidak membayar kewajibannya dengan tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari Retribusi PTKA terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi PTKA yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi PTKA terutang yang tidak atau kurang bayar.