Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur identitas UNLAM, termasuk lambang, bendera, himne, dan mars. UNLAM menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, dengan sistem kredit semester. Kurikulum dikembangkan berbasis kompetensi dan dievaluasi secara berkala. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi bagian integral dari kegiatan akademik. Kode etik dan etika akademik dijunjung tinggi oleh sivitas akademika. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dijamin. UNLAM memberikan gelar dan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem pengelolaan mencakup visi, misi, tujuan, dan susunan organisasi, termasuk Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ pengelola diatur secara rinci. Sistem pengendalian dan pengawasan internal diterapkan untuk meningkatkan mutu dan efisiensi. Dosen dan tenaga kependidikan memiliki jenjang jabatan dan pengembangan profesi. Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban serta dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. Sarana dan prasarana disediakan untuk mendukung kegiatan akademik. Pengelolaan anggaran dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi. Kerja sama dengan pihak eksternal dilakukan untuk meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi. Sistem penjaminan mutu internal diterapkan untuk menjamin kualitas pendidikan.