Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 4/2023 · Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2023 · Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2023Tanggal Penetapan:3 April 2023
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku06 April 2023
Tanggal Penetapan03 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1569)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 6 ayat (2) diubah mengenai pelaksana Pendampingan Masyarakat Desa.
  2. Pasal 10 diubah mengenai ketentuan Tenaga Pendamping Profesional, termasuk persyaratan, tugas, dan honorarium.
  3. Pasal 10A diubah mengenai pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional, termasuk rekrutmen, kontrak kerja, pembayaran honorarium, peningkatan kapasitas, sertifikasi, pendayagunaan, serta pengendalian dan evaluasi kinerja.
  4. Pasal 10B diubah mengenai tugas Pendamping lokal Desa, Pendamping Desa, Pendamping teknis, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat.
  5. Pasal 13 ayat (3) diubah mengenai pengembangan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional.
  6. Pasal 15A diubah mengenai pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional.
  7. Pasal 18 diubah mengenai wilayah kerja dan tugas pendamping lokal Desa.
  8. Pasal 21 diubah mengenai wilayah kerja dan tugas tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
  9. Pasal 25 diubah mengenai wilayah kerja dan tugas Pihak Ketiga.
  10. Pasal 30 diubah mengenai sertifikasi kompetensi Tenaga Pendamping Profesional.
  11. Pasal 30A dihapus.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat desa dan memenuhi kebutuhan organisasi terkait pendampingan masyarakat desa.

1. Tenaga Pendamping Profesional yang belum memiliki sertifikat kompetensi masih tetap menjalankan tugasnya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)