Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP- 0091/SKKMA0000/2017/S0 Tahun 2017

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP- 0091/SKKMA0000/2017/S0 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kerja Lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala SKK Migas KEP- 0091/SKKMA0000/2017/S0 · Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP- 0091/SKKMA0000/2017/S0

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2017Tanggal Penetapan:1 November 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
TemaPedoman Tata Kerja Lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
LokasiSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Berlaku01 November 2017
Tanggal Penetapan01 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Pedoman Tata Kerja (PTK) ini mengatur tentang lifting minyak mentah dan/atau kondensat dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Tujuan dari PTK ini adalah untuk memberikan pedoman bagi SKK Migas, KKKS, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses lifting, yang meliputi perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku. PTK ini bertujuan mendukung pencapaian lifting nasional, menjaga kontinuitas produksi, menghindari potensi high inventory dan/atau Top Tank, meminimalkan stok, dan meminimalkan posisi Over/Under Lifting. PTK ini mencakup ketentuan umum, proses perencanaan lifting (tahunan, triwulanan, dan bulanan), koordinasi lifting, persiapan pengapalan/penyaluran, manajemen stok, pelaksanaan dan pengawasan lifting (melalui pipa, kapal tanker, barge, truck, dan lainnya), serta pelaksanaan ketentuan pemerintah terkait lifting ekspor. Perencanaan lifting meliputi skema komersialisasi MMKBN (Election Not To Take In Kind dan Election In Kind), dengan Pertamina berperan aktif dalam perencanaan dan pemenuhan pasokan ke kilang domestik. Koordinasi lifting dilakukan melalui Shipcoord mingguan. Untuk lifting ekspor, eksportir wajib memenuhi ketentuan kepabeanan, rekomendasi dan persetujuan ekspor, serta ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

(-)

(-)