di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 20 /POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 20 /POJK.03/2019
Peraturan ini ditetapkan dengan latar belakang pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pentingnya kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) bagi semua pihak terkait. Tujuan utama adalah untuk menetapkan sistem penilaian tingkat kesehatan BPRS yang mempertimbangkan penerapan Prinsip Syariah dan penyempurnaan standar keuangan syariah.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban BPRS untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah. Direksi dan Dewan Komisaris BPRS bertanggung jawab untuk memantau dan memastikan tingkat kesehatan BPRS. OJK melakukan penilaian terhadap faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen. Penilaian ini dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif, dengan hasil akhir berupa Peringkat Komposit yang menggabungkan Peringkat Faktor Keuangan dan peringkat manajemen.