Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pengesahan Amendments Agreement Establishing The Asia Pacific Institute For Broadcasting Development (Perubahan Atas Persetujuan Pendirian Institut Pengembangan Penyiaran Asia Pasifik)

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/2001 · Keppres No. 33 Tahun 2001 · Keppres Nomor 33 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2001Tanggal Penetapan:19 Maret 2001
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Amendments Agreement Establishing The Asia Pacific Institute For Broadcasting Development (Perubahan Atas Persetujuan Pendirian Institut Pengembangan Penyiaran Asia Pasifik)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 2001
Tanggal Penetapan19 Maret 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Amendments Agreement Establishing the Asia Pacific Institute for Broadcasting Development, yang telah disetujui dalam persidangan Second Inter Governmental Assembly of All Member Countries of the AIBD di Bandung pada tanggal 10 - 12 Februari 1999. Pengesahan ini dilakukan karena seluruh peserta sidang, termasuk Indonesia, telah menyetujui perubahan tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)